Makna Hakikat Kerakyatan dalam Pancasila
Kata hakikat (Haqiqat) merupakan kata benda yang berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata “Al-Haqq”, dalam bahasa indonesia menjadi kata pokok yaitu kata “hak” yang berarti milik (kepunyaan), kebenaran, atau yang benar-benar ada, sedangkan secara etimologi Hakikat berarti inti sesuatu, puncak atau sumber dari segala sesuatu1. Menurut KBBI, hakikat adalah intisari atau dasar2. Hakikat Kerakyatan dalam Pancasila terdapat pada sila ke-4 yang berisi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Kerakyatan atau kedaulatan rakyat adalah paham demokrasi Indonesia yang dibangun berdasarkan tiga prinsip sebagai berikut3 :
Rapat, yaitu tempat rakyat melakukan musyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang berkaitan dengan persekutuan hidup dan keperluan bersama.
Massa-protes, yaitu hak rakyat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat mengenai segala peraturan perundang-undangan yang tidak adil.
Tolong menolong atau kolektivitas yaitu penyusunan perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang terdesentralisasi.
Prinsip pertama dan kedua merupakan dasar bagi demokrasi politik. Sedangkan prinsip ketiga merupakan dasar bagi demokrasi ekonomi (Mohammad Hatta, Menuju Indonesia Merdeka, 1932). Istilah “Kerakyatan” mengadung 2 arti yaitu4 :
◦ Cita-cita Kefilsafatan yaitu bahwa negara dan segala sesuatu keadaan maupun sifat daripada negara adalah untuk keperluan seluruh rakyat.
◦ Kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Ini menunjuk pada pengertian kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat/berkuasa) Demokrasi Rakyat yang memerintah.
Oleh karena itu ‘Hakikat Kerakyatan’ dalam Pancasila dapat diartikan sebagai kesesuaian sifat-sifat dan keadaan-keadaan daripada dan didalam negara RI yang sesuai dengan hakikat Rakyat4. Hakikat “Rakyat” adalah keseluruhan jumlah dari semua warga dalam negara, segala sesuatunya meliputi semua warga dan untuk seluruh warga negara, adanya hak serta wajib azasi kemanusiaan bagi setiap warga perseorangan dalam kaitannya dengan hakikat manusia, semua itu terjelma sebagai azas demokrasi baik demokrasi politik maupun demokrasi Fungsional4. Rakyat merupakan subyek pendukung dalam sebuah negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Oleh karena itu, rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terdapat nilai demokrasi yang harus diselenggerakan oleh negara5.
Maka nilai-nilai demokrasi yang terdapat dalam pancasila bukan hanya menyangkut kepada kebebasan individu. Demokrasi yang terdapat pada sila ke-4 adalah mengenai nilai moral ketuhanan, kesatuan dan nilai persamaan. Oleh karena itu demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat menyimpan kekuasaan ditangan rakyat. Hal ini didasari oleh moral kebersamaan demi terwujudnya kehidupan berbangsa yang harmonis, bukan persaingan bebas dan menguasai yang lainya5.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-4 mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia5.
Implementasi Sila ke-4
Pelaksanaan sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah6 ;
1.Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3.Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4.Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
5.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7.Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
8.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
Sikap-Sikap Positif Hak dan Kewajiban sebagai Rakyat Indonesia
Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut adalah6 :
1. Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
2. Menciptakan persatuan dan kesatuan.
3. Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
4. Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
7. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
8. Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.