Sabtu, 29 Desember 2018

Maskot diesnatalis smandupa

MASKOT
DIES NATALIS SMA PLUS NEGERI 2 BANYUASIN III KE-15
TAHUN 2019

SI QUILA
Si Quila memiliki makna :
1. Nama Quila diambil dari nama ilmiah burung elang emas yaitu “Aquila Chrysaetos”
2. Elang memiliki makna fokus pada target. Dengan harapan SMA Plus Negeri 2
Banyuasin III selalu fokus pada visi dan misi yang telah di targetkan
3. Warna Kuning Emas memiliki arti kejayaan, bahwa SMA Plus Negeri 2 Banyuasin
III selalu berusaha untuk bersaing di tingkat provinsi, nasional dan internasional.
4. Warna Merah Menandakan keberanian SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III dalam
bersaing di tingkat provinsi, nasional dan internasional.
5. Warna Biru Menandakan SMA Plus Negeri 2 BA III berusaha meraih cita-cita
setinggi langit.
6. Warna Putih menandakan SMA Plus Negeri 2 BA III selalu sportif dalam bersaing
di tingkat provinsi, nasional dan internasional.

Lirik lagu 2002 anne marie

Assalammu'alaikum. Hello guys, welcome back to my blog. Langsung aja. Jadi kali ini mimin bakalan ngepost lirik lagu 2002 Anne marie. So, keep reading.

2002 -Anne marie
I will always remember the day you kissed my lips
Light as a feather
And it went just like this
No, it's never been better
Than the summer of 2002
We were only eleven
But acting like grownups
Like we are in the present, drinking from plastic cups
Singing, "love is forever and ever"
Well, I guess that was true
Dancing on the hood in the middle of the woods
Of an old Mustang, where we sang
Songs with all our childhood friends
And it went like this, yeah
Oops I got ninety-nine problems singing bye, bye, bye
Hold up, if you wanna go and take a ride with me
Better hit me, baby, one more time
Paint a picture for you and me
Of the days when we were young
Singing at the top of both our lungs
Now we're under the covers
Fast forward to eighteen
We are more than lovers
Yeah, we are all we need
When we're holding each other
I'm taken back to 2002
Dancing on the hood in the middle of the woods
Of an old Mustang, where we sang
Songs with all our childhood friends
And it went like this, yeah
Oops I got ninety-nine problems singing bye, bye, bye
Hold up, if you wanna go and take a ride with me
Better hit me, baby, one more time
Paint a picture for you and me
Of the days when we were young
Singing at the top of both our lungs
On the day we fell in love
On the day we fell in love
Dancing on the hood in the middle of the woods
Of an old Mustang, where we sang
Songs with all our childhood friends
Oh, now
Oops I got ninety-nine problems singing bye, bye, bye
Hold up, if you wanna go and take a ride with me
Better hit me, baby, one more time
Paint a picture for you and me
Of the days when we were young
Singing at the top of both our lungs
On the day we fell in love
On the day we fell in love
On the day we fell in love
On the day we fell in love
On the day we fell in love, love, love

Oke guys, jadi cukup sekian postan kali ini. Wassalammu'alaikum.

Lirik lagu i'll never love again lady gaga

Assalammu'alaikum. Hello guys! Welcome back to my blog. So, kali ini aku bakalan ngepost lirik lagu I'll Never Love again(Lady gaga). So, keep reading:).

I'll Never Love Again -Lady Gaga, Bradley Cooper
Wish I could, I could've said goodbye
I would've said what I wanted to
Maybe even cried for you
If I knew it would be the last time
I would've broke my heart in two
Tryin' to save a part of you
Don't wanna feel another touch
Don't wanna start another fire
Don't wanna know another kiss
No other name falling off my lips
Don't wanna give my heart away
To another stranger
Or let another day begin
Won't even let the sunlight in
No, I'll never love again
I'll never love again, oh, oh, oh, oh
When we first met
I never thought that I would fall
I never thought that I'd find myself
Lying in your arms
And I want to pretend that it's not true
Oh baby, that you're gone
'Cause my world keeps turning, and turning, and turning
And I'm not moving on
Don't wanna feel another touch
Don't wanna start another fire
Don't wanna know another kiss
No other name falling off my lips
Don't wanna give my heart away
To another stranger
Or let another day begin
Won't even let the sunlight in
No, I'll never love
I don't wanna know this feeling
Unless it's you and me
I don't wanna waste a moment, ooh
And I don't wanna give somebody else the better part of me
I would rather wait for you, ooh
Don't wanna feel another touch
Don't wanna start another fire
Don't wanna know another kiss
Baby, unless they are your lips
Don't wanna give my heart away
To another stranger
Don't let another day begin
Won't let the sunlight in
Oh, I'll never love again
Never love again
Never love again
Oh, I'll never love again

Okay, jadi cukup ini saja yang bisa mimin post kali ini. Semoga bermanfaat. Wassalammu'alaikum.

Kamis, 27 Desember 2018

Hukum mengucapkan Selamat Natal

Assalammu'alaikum. Hello Guys welcome back to my blog. So, kali ini aku bakal post tentang Jumhur Ulama' Pendapat Ulama Madzhab Empat Mayoritas Mengharamkan Ucapan Selamat Natal. So, keep reading guys.

Mayoritas ulama salaf dari madzhab empat - Syafi'i, Hanafi Maliki, uHanbali, me8ngharamkan ucapan selamat pada hari raya non-Muslim. Berikut pendapat mereka:

*1. MADZHAB SYAFI'I*

Al Imam Ad Damiri dalam Al-Najm Al-Wahhaj fi Syarh Al-Minhaj, "Fashl Al-Takzir", hlm. 9/244, dan Khatib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Ma'ani Alfadzil Minhaj, hlm. 4/191, menyatakan:)

*تتمة : يُعزّر من وافق الكفار في أعيادهم ، ومن يمسك الحية ، ومن يدخل النار ، ومن قال لذمي : يا حاج، ومَـنْ هَـنّـأه بِـعِـيـدٍ ، ومن سمى زائر قبور الصالحين حاجاً ، والساعي بالنميمة لكثرة إفسادها بين الناس ، قال يحيى بن أبي كثير : يفسد النمامفي ساعة ما لا يفسده الساحر في سنة*

(Artinya: Ditakzir (dihukum) orang yang sepakat dengan orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi "Hai Haji", orang yang mengucapkan selamat pada hari raya (agama lain), orang yang menyebut peziarah kubur orang saleh dengan sebutan haji, dan pelaku adu domba karena banyaknya menimbulkan kerusakan antara manusia. Berkata Yahya bin Abu Katsir: Pengadu domba dalam satu jam dapat membuat kerusakan yang baru bisa dilakukan tukang sihir dalam setahun.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah, hlm. 4/238-239, menyatakan:

*ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكرما يوافق ما ذكرته فقال : ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم } من تشبه بقوم فهو منهم { بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك ومنها اهتمامهم في النيروز... ويجب منعهم من التظاهر بأعيادهم*

(Artinya: Aku melihat sebagian ulama muta'akhirin menuturkan pendapat yang sama denganku, lalu ia berkata: Termasuk dari bid'ah terburuk adalah persetujuan muslim pada Nasrani pada hari raya mereka dengan menyerupai dengan makanan dan hadiah dan menerima hadiah pada hari itu. Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah kalangan orang Mesir. Nabi bersabda ; "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka iabagian dari mereka". Ibnu Al-Haj berkata: Tidak halal bagi muslim menjual sesuatu pada orang Nasrani untuk kemasalahan hari rayanya baik berupa daging, kulit atau baju. Hendaknya tidak meminjamkan sesuatu walupun berupa kendaraan karena itu menolong kekufuran mereka. Dan bagi pemerintah hendaknya mencegah umat Islam atas hal itu. Salah satunya adalah perayaan Niruz (Hari Baru)... dan wajib melarang umat Islam menampakkan diri pada hari raya non-muslim.

 *2. MADZHAB HANAFI*

Ibnu Najim dalam Al-Bahr Al-Raiq Syarah Kanz Al-Daqaiq, hlm. 8/555,

*قال أبو حفص الكبير رحمه الله : لو أن رجلا عبد الله تعالى خمسين سنة ثمجاء يوم النيروز وأهدى إلى بعض المشركين بيضة يريد تعظيم ذلك اليوم فقد كفر وحبط عمله وقال صاحب الجامع الأصغر إذا أهدى يوم النيروز إلى مسلم آخر ولم يرد به تعظيم اليوم ولكن على ما اعتاده بعض الناس لا يكفر ولكن ينبغي له أن لا يفعل ذلك في ذلك اليوم خاصة ويفعله قبله أو بعده لكي لا يكون تشبيها بأولئك القوم , وقد قال صلى الله عليه وسلم } من تشبه بقوم فهو منهم { وقال في الجامع الأصغر رجل اشترى يوم النيروز شيئا يشتريه الكفرة منه وهو لم يكن يشتريه قبل ذلك إن أراد به تعظيم ذلك اليوم كما تعظمه المشركون كفر, وإن أراد الأكل والشرب والتنعم لا يكفر*

Artinya: Abu Hafs Al-Kabir berkata: Apabila seorang muslim yang menyembah Allah selama 50 tahun lalu datang pada Hari Niruz (tahun baru kaum Parsi dan Kurdi pra Islam -red) dan memberi hadiah telur pada sebagian orang musyrik dengan tujuan untuk mengagungkan hari itu, maka dia kafir dan terhapus amalnya.

Berkata penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar: Apabila memberi hadiah kepada sesama muslim dan tidak bermaksud mengagungkan hari itu tetapi karena menjadi tradisi sebagian manusia maka tidak kafir akan tetapi sebaiknya tidak melakukan itu pada hari itu secara khusus dan melakukannya sebelum atau setelahnya supaya tidak menyerupai dengan kaum tersebut. Nabi bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka." Penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar berkata: Seorang lelaki yang membeli sesuatu yang dibeli orang kafir pada hari Niruz dia tidak membelinya sebelum itu maka apabila ia melakukan itu ingin mengagungkan hari itu sebagaimana orang kafir maka ia kafir. Apabila berniat untuk makan minum dan bersenang-senang saja tidak kafir.

*3. MADZHAB MALIKI*

Ibnul Haj Al-Maliki dalam Al-Madkhal, Juz 2/Hal 46-48 menyatakan:

*ومن مختصر الواضحة سئل ابن القاسم عن الركوب في السفن التي يركب فيها النصارى لأعيادهم فكره ذلك مخافة نزول السخط عليهم لكفرهم الذي اجتمعوا له . قال وكره ابن القاسم للمسلم أن يهدي إلى النصراني في عيده مكافأة له . ورآه من تعظيم عيده وعونا له على مصلحة كفره . ألا ترى أنه لا يحل للمسلمين أن يبيعوا للنصارى شيئا من مصلحة عيدهم لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يعارون دابة ولا يعانون على شيء من دينهم ; لأن ذلك من التعظيم لشركهم وعونهم على كفرهم وينبغي للسلاطين أن ينهوا المسلمين عن ذلك , وهو قول مالك وغيره لم أعلم أحدا اختلف في ذلك*

Artinya: Ibnu Qasim ditanya soal menaiki perahu yang dinaiki kaum Nasrani pada hari raya mereka. Ibnu Qasim tidak menyukai (memakruhkan) hal itu karena takut turunnya kebencian pada mereka karena mereka berkumpul karena kekufuran mereka. Ibnu Qasim juga tidak menyukai seorang muslim memberi hadiah pada Nasrani pada hari rayanya sebagai hadiah. Ia melihat hal itu termasuk mengagungkan hari rayanya dan menolong kemaslahatan kufurnya. Tidakkah engkau tahu bahwa tidak halal bagi muslim membelikan sesuatu untuk kaum Nasrani untuk kemaslahatan hari raya mereka baik berupa daging, baju; tidak meminjamkan kendaraan dan tidak menolong apapun dari agama mereka karena hal itu termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan menolong kekafiran mereka. Dan hendaknya penguasa melarang umat Islam melakukan hal itu. Ini pendapat Malik dan lainnya. Saya tidak tahu pendapat yang berbeda.

*4. MADZHAB HANBALI*

Al-Buhuti dalam Kasyful Qina' an Matnil Iqnak, hlm. 3/131, menyatakan:

 *ويحرم تهنئتهم وتعزيتهم وعيادتهم ( ; لأنه تعظيم لهم أشبه السلام .) وعنه تجوز العيادة ( أي : عيادة الذمي ) إن رجي إسلامه فيعرضه عليه واختاره الشيخ وغيره ( لما روى أنس } أن النبي صلى الله عليه وسلم عاد يهوديا , وعرض عليه الإسلام فأسلم فخرج وهو يقول : الحمد لله الذي أنقذه بي من النار { رواه البخاري ولأنه من مكارم الأخلاق .) وقال ( الشيخ ) ويحرم شهود عيد اليهود والنصارى ( وغيرهم من الكفار ) وبيعه لهم فيه ( . وفي المنتهى : لا بيعنا لهم فيه ) ومهاداتهم لعيدهم ( لما في ذلك من تعظيمهم فيشبه بداءتهم بالسلام.*

Artinya: Haram mengucapkan selamat, takziyah (ziarah orang mati), iyadah (ziarah orang sakit) kepada non-muslim karena itu berarti mengagungkan mereka menyerupai (mengucapkan) salam. Boleh iyadah kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, "Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka." Dan karena iyadah termasuk akhak mulia. Haram menghadiri perayaan mereka karena hari raya mereka, karena hal itu termasuk mengagungkan mereka sehingga hal ini menyerupai memulai ucapan salam.

Wallahu 'A'lamu bis shawaab...

🙏🏻🙏🏻🙏🏻

*Silahkan dishare seluas-luasnya!!!*

Laporan pembuatan replika sendi engsel

Assalammu'alaikum.

Halo guys, welcome back to my blog. Mumpung masih liburan sekolah yaaa, jadi mimin mau upload tentang CARA MEMBUAT REPLIKA SENDI ENGSEL TERPRAKTIS, TERRAMAH LINGKUNGAN DAN TERMUDAH UNTUK TUGAS SEKOLAH SMA KELAS 11 BIOLOGI DILENGKAPI GAMBAR GAMBAR TAHAP PEMBUATANNYA. So, daripada banyak basa basi, mending kita capcus aja yukk... untuk lihat langkah langkahnya untuk praktik tugas sekolah BIOLOGI kamu!!!


Laporan Replika Sendi Engsel
Bahan
Alat
Kardus

Lem Tembak / Isolasi Bening

Tusuk Sate/Pena

Kawat
Alat Lem Tembak
-Gunting/Cutter

-Tali Rafia



Cara Membuat :
1. Siapkan Semua Alat Dan Bahan.
2. Gunting Kardus menjadi 4 bagian. Kemudian, ambil 2 bagian (layer depannya saja).

3. Lalu, gulunglah kedua layer depan kardus tersebut dengan perlahan-lahan dengan beri longgaran di gulungan tengahnya agar dapat dimasukkan kawat.
 ==>

4. Ikatkan 2 gulungan kardus tersebut dengan menggunakan tali rafia. Diamkan selama beberapa jam agar gulungan terbentuk sempurna.
 ==>
5. Setelah didiamkan beberapa jam, Buka kedua gulungan kardus. Lalu, Oleskan lem Tembak yang sudah dicairkan di bagian kedua ujung kardus tersebut. Lalu, gulung lagi secara perlahan. (Bisa juga menggunakan isolasi bening).

6. Masukkan kawat di salah satu kardus.
                                                                                           ==>
7. Lalu, hubungkan kawat ke dalam gulungan kardus yang lain dengan memasukkannya sampai titik ujung kawat terlihat. Lalu, masukkan kembali kawat ke dalam gulungan kardus awal.

8. Beri bolongan  di titik pusat pada masing masing kedua gulungan kardus. Lalu, masukkan tusuk sate di tempat yang sudah diberi lubang. Usahakan jangan longgar. Agar Pegangan tidak terlepas dan dapat digunakan.(Disini kami menggunakan pena).
 ==>
9. Replika Sendi Engsel sudah siap digunakan.

Nb :So, guys jadi gini ini itu LAPORAN PEMBUATAN REPLIKA SENDI ENGSEL mimin dan kelompok mimin yang lalu. Mungkin, banyak kekeliruan dan kesalahan atau tampilan yang kurang menarik dari replika sendi engsel buatan kelompok mimin.  Jadi, mohon maaf ya guyss :))

Oke guys, jadi cukup sekian postan mimin kali ini tentang LAPORAN PEMBUATAN REPLIKA SENDI ENGSEL UNTUK PRAKTIK TUGAS SEKOLAH BIOLOGI. Sekali lagi, mohon maaf sebesar-besarnya jika laporan ini kurang menarik. Selamat Mencobaa!!!! Wassalammu'alaikum.

Rabu, 26 Desember 2018

Masker alami untuk menghilangkan komedo dan jerawat

Halo guys. Welcome back to my blog. So, guys langsung aja. Jadi, aku disini bakalan nulisin rangkuman video dari youtubenya Itszifa so kalian gak perlu ngabisin kuota lagi buat nontonin videonya itszifa tentang MASKER ALAMI UNTUK MEMBERSIHKAN JERAWAT, KOMEDO, BEKAS JERAWAT DAN JUGA WAJAH KUSAM ALA YOUTUBERS (ITSZIFA). So, keep reading.

1. Masker Kopi
        Masker kopi ini memiliki wanginya yang membuat relaxing

       Manfaat Masker Kopi :
1. Menghilangkan bekas jerawat.
2. Menghilangkan komedo.
3. Meratakan warna kulit wajah yang belang.
4. Mengontrol produksi minyak berlebih.
5. Membersihkan polusi dan kotoran di wajah.

Cara membuat :
1. Pertama, masukkan kopi original(belum ada campuran gula(merk apa saja)).

2 Kedua, masukkan madu murni (merk apa saja) secukupnya.

3. Ketiga, tambahkan air secukupnya. Lalu, diaduk menggunakan kuas masker.

4. Keempat, lalu oleskan secara merata ke seluruh wajah menggunakan kuas.
5. Setelah selesai dioleskan kewajah, diamkan selama 10-15 menit. Lalu, bilas menggunakan air biasa.

2. Masker Greentea


Manfaat Masker greentea :
1. Menghilangkan jerawat dan beruntusan.
2. Mengontrol produksi minyak berlebih.
3. Mencerahkan wajah.
4. Menghilangkan mata panda.
5. Membersihkan polusi dan kotoran di wajah.
Cara Membuat :
1. Masukkan tea bag green tea ke dalam wadah.
2. Seduh pakai air panas secukupnya. Didiamkan sebentar sampai airnya berwarna kehijauan.
3. Buang airnya. Keluarkan tehnya dari bagnya.
4. Masukkan madu murni(merk apa saja) secukupnya(kalau kurang ditambah). Lalu aduk menggunakan kuas masker sampai kalis.
5. Aplikasikan masker green tea secara merata pada wajah. Diamkan selama 10-15 menit. Lalu, bilas pakai air biasa.

3. Masker Susu

Manfaat masker susu :
1. Mencerahkan wajah
2. Melembutkan wajah
3. Mengecilkan pori pori wajah.
4. Mengontrol produksi minyak berlebih.
5. Membersihkan polusi dan kotoran di wajah..

Cara membuat :
1. Masukkan susu bubuk berwarna putih secukupnya ke dalam piring kecil(bisa pake susu apa aja yang warna putih).

2. Masukkan air secukupnya hingga merata.



3. Aplikasikan masker susu secara merata ke wajah. Lalu, diamkan 10-15 menit. Dan  bilas menggunakan air bersih.


Baiklah guys, hanya sekian yang dapat saya tulis pada postan saya kali ini. Semoga bermanfaat guys. DANNN.... SELAMAT MENCOBA MASKER ALAMINYA :)

Minggu, 25 November 2018

Tips dan Trik Mudah Hemat Baterai saat Nonton Video YouTube, Gadget Tak Gampang Lowbat!







Perkembangan sebuah aplikasi dan smartphone memang tak dapat dipisahkan.
Bagaimana akan dipisah? Smartphone tanpa aplikasi bukan lagi merupakan telepon pintar.
Banyak aplikasi yang tersedia di Google Play maupun di AppStore dan kesemuanya bisa di download dengan mudah.
Tahukah kamu dengan aplikasiYoutube?
Ya, aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi yang memudahkan seseorang melihat dan membagi video dengan sangat mudah.
Namun, banyak orang beranggapan bahwa aplikasi yang satu ini sering sekali menyebabkan baterai smartphone cepat habis loh.
Bedasarkan sebuah penelitian misalnya, kapasitas baterai akan berkurang sebanyak 20% hanya dengan streaming selama 10-15 menit, boros banget kan?
Bagaimana tidak, durasi video yang diunggah bisa jadi berjam-jam.
Hal itulah yang menyebabkan baterai smartphone cepat panas dan boros.

Tapi, kamu tak perlu khawatir lagi nih.
Pasalnya, perusahaan Youtube akan memperbaiki bug yang dapat menyebabkan baterai smartphone boros.
Sayangnya, perbaikan bug tersebut baru akan bekerja pada baterai perangkat iPhone saja nih, jadi pengguna Android harap bersabar ya?
Bug tersebut berupa perpindahan versi Youtube.
Jika sebelumnya Youtube versi 12.44 menyebabkan baterai iPhone boros maka kedatangan versi 12.45 ini diharapkan akan menghemat baterai iPhone.
Jadi, kalau kamu ingin menghemat baterai saat menggunakan Youtube, kamu bisa memperbaharui versinya ke yang lebih baru nih.
Selamat mencoba ya! 

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA (RINGKASAN MATERI)

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL DI INDONESIA

Mata pelajaran : PPKn
Kelas : XI MIPA 2
Guru Mapel : Alpa Seftiano

A. Sistem Hukum Nasional
 1. Definisi Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan (perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati masyarakat.  Beberapa definisi hukum menurut para ahli:
1) E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2) Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3) Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
4) S.M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) M.H. Tirtaatmadjaja, SH
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar norma itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya.  

Berdasarkan uraian di atas maka hukum terdiri dari beberapa unsur:
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.


Unsur memaksa artinya bagi barang siapa yang melanggarnya akan memperoleh atau dikenai sanksi.
Sanksi ialah akibat dari suatu reaksi atas suatu perbuatan, terutama dari pihak pemerintah yang bertugas untuk mempertahankan pelakm.sanaan hukum.
Menurut pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi sebagai berikut:
a) Sanksi pokok terdiri atas:
1. Hukuman mati
2. Penjara
3. Kurungan
4. Denda

b) Sanksi tambahan terdiri atas:
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim   
Ciri-ciri hukum :
1) Adanya perintah dan/atau larangan.
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati semua orang.

2. Tujuan Hukum (KELOMPOK 1)
Beberapa tujuan hukum menurut para ahli:
a. Prof. Soebekti, SH
Hukum mengabdi kepada tujuan negara.Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
b. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c. Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
d. O. Notohamidjojo Tujuan hukum ada 3, yaitu:
1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.Adapun

Tujuan Hukum Nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakankebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.

Tugas hukum adalah sebagai berikut:
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.
c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.  

Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Menurut F.J. Stahl, rechtstaat memiliki unsur berikut:
a. Hak-hak dasar manusia.
b. Pembagian kekuasaan.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
d. Peradilan tata usaha negara.

Ada tiga hal yang harus dipenuhi agar dapat mewujudkan rule of law di Indonesia:
a. Hukum di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
b. Indonesia harus menjalankan suatu system peradilan yang jujur, adil dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
c. Akses publik ke peradilan harus ditingkatkan.   

3. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum di Indonesia dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.Dengan adanya proklamasi Indonesia berarti pula sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu tata hukum Indonesia.

Penggolongan tata hukum Indonesia: (KELOMPOK 2)
1. Berdasarkan wujud/bentuknya
a) Hukum tertulis
Yaitu hukum yang ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.Contoh : KUHP, KUH Perdata
b) Hukum tidak tertulis
Yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.  Contoh: Hukum adat  



2.Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya
a) Hukum local
Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu.   Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
b) Hukum nasional
Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu.   Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
c) Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.

3. Berdasarkan waktu berlakunya
a) Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
b) Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum)
c) Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.  

4. Berdasarkan pribadi yang mengaturnya
a) Hukum satu golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
b) Hukum semua golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
c) Hukum antargolongan
Yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.

5. Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi
a) Hukum Publik   Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
b) Hukum privat  Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.  

6. Berdasarkan cara mempertahankannya
a) Hukum material
Yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana, perdata, dagang dan sebagainya)
b) Hukum formal
Yaitu hukum yang berisi tentang tata cara nelaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).  



Sebagai tambahan pengetahuan kita, ada baiknya kita memahami beberapa hukum berikut: (KELOMPOK 3)
1. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Dilihat dari pengertiannya, hukum perdata sama dengan hukum privat. Hal ini karena, hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat.Adapun yang membedakan adalah kalau hukum privat belum tentu hukum perdata, tetapi kalau hukum perdata sudah pasti merupakan hukum privat.
Ciri- ciri hukum perdata :
a. Mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain.
b. Mengatur hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris.
c. Proses pengadilan didasarkan pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan (korban).
d. Korban berlaku sebagai penggugat.
e. Tersangka berlaku sebagai tergugat.

2. Hukum dagang/perniagaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang lain maupun antara orang dengan badan-badan hukum dalam bidang perdagangan.

3. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang/melanggar dengan disertai sanksi-sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap pelanggarannya, serta cara-cara mengajukan perkara ke muka pengadilan.
Ciri- ciri hukum pidana :
a. Mengatur hubungan antara anggota masyarakat dengan Negara yang mengatur tata tertib masyarakatnya.
b. Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
c. Pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan pengadilan, tanpa menggunakan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali pelanggaran asusila seperti pemerkosaan, kejahatan keluarga.
d. Penggugat adalah penuntut umum (jaksa).   


4. Sumber Hukum Indonesia (KELOMPOK 4)
Sumber hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normative yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia.
Sumber hukum Indonesia dibagi menjadi dua:
a. Sumber hukum material
Sumber hukum material ialah keyakinan yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan isi atau materi hukum.Isi atau materi hukum dapat bersumber pada nilai agama, kesusilaan, akal budi maupun jiwa bangsa.
 1) Pancasila  
Sumber dari tertib hukum republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, yakni Pancasila.
2) Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
a) Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, yakni Pancasila sesuai dengan penjelasan resmi (autentik) yang mengandung pokok-pokok pikiran:
(1) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran (paham) pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.Negara menurut pengertian ini, menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
(2) Negara hendaknya mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
(3) Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan perwakilan.
b) Penyusunan UUD 1945 sesungguhnya dilandasi oleh jiwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Piagam Jakarta tersebut didasari oleh sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 yang menghasilkan rumusan dasar negara dari Moh Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno.
c) Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi. Oleh karena itu, tidak dapat diubah oleh siapapun juga, karena mengubah Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila berarti mengubah negara Indonesia.

b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah tempat dimana dapat diketemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai hukum tertentu.Berikut yang termasuk sumber hukum formal.
1) Undang-undang  (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
4) Traktat (treaty)
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Berikut ini merupakan uraian macam-macam sumber hukum formal:
1) Undang-undang (statute) Undang-undang yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membentuk undangundang dan diundangkan sebagaimana mestinya.
Pengertian mengenai undang-undang dapat dibedakan menjadi 2 macam:
a) Undang-undang dalam arti material adalah setiap keputusan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat langsung setiap penduduk secara umum. Adapun yang termasuk undang-undang dalam arti material, antara lain: UUD 1945, Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), dan Peraturan Pemerintah (PP).
b) Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan atau peraturan pemerintah yang karena bentuknya dapat disebut sebagai undang-undang atau setiap keputusan pemerintah yang karena cara pembuatannya merupakan undang-undang.

Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika;
a) Jangka waktu berlaku yang telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau.
b) Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
c) Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d) Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.  

2) Kebiasaan (Costum) Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Untuk menjadi suatu kebiasaan perlu adanya tindakan yang sama yang berulang kali dilakukan dengan persoalan yang sama pula.
Agar kebiasaan mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum ditentukan oleh 3 faktor:
a) Tindakan yang sama dilakukan berulang kali.
b) Tindakan yang ditunjukkan kepada persoalan yang sama.
c) Tanpa adanya maksud membentuk hukum.  

3) Keputusan-keputusan hakim (yurisprudentie)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang digunakan sebagai dasar atau landasan oleh hakim kemudian untuk menyelesaikan atau mengambil keputusan dalam perkara yang sama. Yurisprudensi digunakan jika terjadi suatu perkara dan belum ada ketentuan/peraturan hukum yang mengaturnya.
Ada 2 macam yurisprudensi, yaitu:
a) Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang karena rangkaian keputusan yang sama menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
b) Yurisprudensi tidak tetap, yaitu keputusan hakim terdahulu diikuti karena hakim sependapat dengan isi keputusan tersebut dan hanya dipakai sebagai pedoman untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sama.
Dalam membuat yurisprudensi biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran seperti berikut:
a) Penafsiran secara gramatikal atau menurut tata bahasa, yaitu penafsiran yang didasarkan pada arti kata.
b) Penafsiran historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c) Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
d) Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan cara mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e) Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang itu sendiri.

4) Traktat (treaty) Traktat merupakan perjanjian antar negara. Traktat mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara dari masing-masing Negara yang mengadakannya.Dalam pelaksanaannya, traktat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a) Perjanjian/traktat bilateral, yaitu perjanjian dibuat oleh 2 negara. Traktat ini bersifat tertutup, karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan.
b) Perjanjian/traktat multilateral, yaitu perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari 2 negara. Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara lainnya yang mengikatkan diri.

Tahap -tahap dalam pembuatan traktat:
a) Penetapan perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat dan disampaikan oleh utusan negara yang bersangkutan.
b) Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.
c) Disahkan oleh kepala negara masing-masing.
d) Penukaran piagam perjanjian sebagai bukti adanya traktat.  

5) Pendapat sarjana hukum (doktrin) Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.   

B. Peradilan Nasional (KELOMPOK 5)
Lembaga peradilan berfungsi untuk mengadili atau menyelesaikan perkara berkaitan dengan pelanggaran hukum.Dengan adanya lembaga peradilan dapat menjaga dan menegakkan hukum, sehingga supremasi hukum dapat terwujud.
Lembaga peradilan dilengkapi dengan alat-alat peradilan yang antara lain sebagai berikut:
1. Hakim
2. Jaksa
3. Panitera
4. Pengacara
5. Terdakwa
6. Saksi

1. Klasifikasi Lembaga Peradilan Menurut UU No. 2 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya yaitu :
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
e. Mahkamah Konstitusi  

a. Peradilan Umum Peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya baik mengenai perkara perdata maupun perkara pidana.Pengadilan di lingkungan peradilan umum merupakan peradilan untuk perkara tindak pidana ekonomi, perkara tindak pidana anak, perkara pelanggaran lalu lintas jalan, dan perkara lainnya yang ditetapkan undang-undang.

Peradilan umum terdiri dari:
1) Pengadilan negeri
Pengadilan negeri adalah suatu peradilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).
2) Pengadilan tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili pada tingkat kedua terhadap suatu perkara perdata dan atau pidana yang telah diadili atau diputuskan oleh pengadilan negeri tingkat pertama.Derah hukum pengadilan tinggi meliputi suatu daerah tingkat provinsi.
3) Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkup peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Daerah hukum Mahkamah Agung meliputi seluruh Indonesia dan kewajibannya terutama adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia dan menjaga/menjamin supaya hukum dilaksanakan sepatutnya.

c. Peradilan Agama Peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu.
Peradilan agama terdiri atas:
1) Pengadilan agama
Pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan agama berkedudukan di kota atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Susunan pengadilan agama meliputi pimpinan hakim, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita.Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, menuntut, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, warisan, hibah, wakaf, dan shadaqah berdasarkan hukum Islam.
2) Pengadilan tinggi agama
Pengadilan tinggi agama merupakan pengadilan tingkat banding terhadap perkaraperkara yang diputuskan oleh pengadilan agama dan merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa antara pengadilan agama di daerah hukumnya. Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan pengadilan tinggi agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.Tugas dan wewenang pengadilan tinggi agama adalah mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding, mengadili tingkat pertama, dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan agama di daerah hukumnya.

d. Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan tata usaha negara adalah badan yang berwenang memeriksa dan memutuskan suatu sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.Sengketa dalam tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.Keputusan tata usaha negara adalah suatu penerapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum yang berlaku.
Masalah-masalah yang menjadi jangkauan pengadilan tata usaha negara adalah sebagai berikut:  
1) Bidang ekonomi
Permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, hak merek, agraria.
2) Bidang  social
Permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.
3) Bidang hak asasi manusia
Permohonan  yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
4) Bidang umum
Permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang seperti bidang kepegawaian dan lain-lain.


Adapun tugas dan wewenang pengadilan tata usaha negara adalah sebagai berikut: (KELOMPOK 6)
1) Memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara di tingkat banding.
2) Memeriksa dan memutuskan tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya.
3) Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingakat pertama sengketa tata usaha negara.  

d. Pengadilan Militer Menurut UU No. 31 tahun 1997, Lingkungan Pengadilan Militer adalah lingkungan peradilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara kejahatan, dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tentara. Adapun peradilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri atas:
1) Pengadilan militer
Pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkat kapten ke bawah.Pengadilan militer memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana.
2) Pengadilan militer tinggi
Pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang diputuskan pada tingkat pertama oleh pengadilan militer.Pengadilan militer tinggi juga merupakan pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkat mayor ke atas.
3) Pengadilan militer utama
Pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang diputuskan oleh pengadilan militer tinggi dan dimintakan banding.
4) Pengadilan militer pertempuran
Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di daerah pertempuran, yang merupakan pengkhususan dari pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

e. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Menurut UUD 1945 pasal 24 ayat 1 dan 2, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang sebagai berikut:
1) Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
2) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.
3) Memutuskan pembubaran partai politik.
4) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

Selain Mahkamah Konstitusi, dalam UUD 1945 juga terdapat lembaga kehakiman yang lain yaitu Komisi Yudisial.  Komisi Yudisial bersifat independen dan mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

2. Peran dan Fungsi Lembaga Peradilan
a. Fungsi pengadilan tingkat pertama
adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.

b. Fungsi peradilan tingkat kedua
1) Memimpin pengadilan-pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya.
3) Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.

c. Fungsi Mahkamah Agung
1) Sebagai puncak dari semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan member pimpinan kepada pengadilanpengadilan yang bersangkutan.
2) Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
3) Menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
4) Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
5) Member keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum apabila diminta oleh pemerintah.

d.  Fungsi pengadilan agama
1) Menjadi tumpuan bagi rakyat pencari keadilan, khususnya bagi yang beragama Islam mengenai masalah perkawinan, warisan, wasiat, dan lain sebagainya yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat peradilan agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan secara seksama dan sewajarnya.
3) Memberikan keterangan, nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya jika diminta.

e.  Fungsi peradilan tata usaha negara
1) Memelihara hubungan antara aparatur Negara dan pemerintah dengan masyarakat.
2) Menyelesaikan berbagai sengketa antara badan/pejabat tata usaha negara dengan warga masyarakat.
3) Menegakkan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.